Danramil 0824/23 Wuluhan Bersama Muspika Silaturahmi ke Kantor LDII, Mantapkan Persatuan Jelang Pemilu

    Danramil 0824/23 Wuluhan Bersama Muspika Silaturahmi ke Kantor LDII, Mantapkan Persatuan Jelang Pemilu

    JEMBER - Bertempat di Masjid  Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten  Jember, dilaksanakan silaturahmi Muspika  Wuluhan dengan pengurus LDII Pengurus Cabang (PC) Wuluhan.

    Muspika yang hadir diantaranya Camat Andri Purnomo, Danramil 0824/23 Wuluhan Kapten Arm Suhartono, Kapolsek diwakili Aiptu Sugeng, Perangkat Desa Dody Sunaryo, Wakil Ketua DPD LDII Jember Sodik Mahmud, Ketua PC LDII Wuluhan M Taufik, serta para hadirin lainnya.

    Dalam sambutannya Camat Wuluhan maupun Danramil mengajak semua elemen masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024, gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya.

    Termasuk warga LDII diharapkan berpartisipasi Kfif pada Pemilu 2024, bagi yang belum terdaftar hendaknya mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi yang belum punya bisa mengurus dulu. 

    Demikian halnya Danramil 0824/23 Wuluhan Kapten Arm Suhartono, bahwa kedatangannya ingin menjalin  silaturahmi lebih erat lagi, kepada semua elemen masyarakat, termasuk LDII.

    Apalagi menjelang Pemilu 2024, saya ikut menghimbau dan mengajak semua pihak untuk mensukseskan Pemilu 2024, jaga persatuan dan kesatuan. ujar Danramil.

    Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan apresiasinya kepada Muspika jajaran yang aktif berkomunikasi dengan elemen masyarakat diwilayahnya.

    Ini perlu ditumbuh kembangkan kembali dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dalam memelihara kondusifitas wilayah, serta dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinnsa Koramil 0824/23 Wuluhan Ikuti Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/23 Wuluhan Dukung Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami